JATENGTERKINI.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan keyakinannya bahwa upaya pemberantasan judi online yang dilakukan di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo akan terus berlanjut di bawah pemerintahan berikutnya. Hal ini menyusul pernyataan dari Presiden Terpilih Periode 2024-2029, Prabowo Subianto, yang menegaskan keseriusannya dalam menangani empat ancaman utama, yakni penambangan ilegal, penyalahgunaan narkoba, perjudian, dan kebocoran data.
Dok: Antaranews |
Budi menjelaskan bahwa keempat ancaman tersebut tidak hanya merusak ekonomi, tetapi juga mengancam stabilitas negara. "Empat inilah yang membuat hambatan kita yang nilainya puluhan miliar dolar AS juga. Ini benar-benar melemahkan daya beli, menghancurkan ekonomi negara dan menjadi ancaman serius bagi perwujudan Indonesia Emas 2045," ungkap Budi dalam pernyataan pers pada Jumat.
Dalam penjelasannya, Budi juga menyoroti dampak destruktif dari judi online terhadap ekonomi, baik di tingkat keluarga maupun negara. “Judi online ini bukan hanya menghancurkan ekonomi keluarga, tapi juga ekonomi masyarakat dan ekonomi negara. Termasuk dampaknya dengan menurunkan daya beli masyarakat sehingga mengganggu fondasi ekonomi kita," tambahnya.
Strategi Kemenkominfo dalam Pemberantasan Judi Online
Untuk melawan dan mengatasi masalah ini, Kemenkominfo telah merumuskan strategi yang disebut *5K*, yaitu Komitmen, Kepedulian, Konsisten, Keberanian, dan Kebal Godaan. Strategi ini dirancang untuk menjadi panduan dalam memberantas aktivitas judi online yang semakin marak.
Kementerian juga aktif dalam melakukan patroli siber dan menyisir konten-konten terkait judi online di berbagai platform digital. Dari 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024, Kemenkominfo telah berhasil menangani lebih dari 3,3 juta konten yang terkait dengan aktivitas perjudian online.
Tak hanya itu, Kemenkominfo juga mengidentifikasi dan menangani sisipan halaman judi pada situs-situs resmi milik lembaga pemerintahan dan pendidikan. Dalam upayanya, hingga September 2024, Kemenkominfo telah menangani lebih dari 29.000 halaman web yang disusupi oleh konten judi.
Kolaborasi dengan Platform Digital dan Bank Indonesia
Selain patroli siber, Kemenkominfo juga menggandeng raksasa digital seperti Google dan Meta untuk memblokir akses terhadap konten-konten judi online. Antara 7 November 2023 hingga 8 Agustus 2024, Kemenkominfo mengajukan lebih dari 20.000 kata kunci terkait judi online kepada Google agar segera ditindaklanjuti. Di sisi lain, dari Desember 2023 hingga Agustus 2024, kementerian juga mengajukan 5.173 kata kunci serupa kepada Meta agar konten tersebut bisa diblokir.
Selain kerjasama dengan platform digital, Kemenkominfo juga melacak akun dompet digital atau *e-wallet* yang diduga digunakan untuk transaksi judi online. Sebagai hasilnya, 573 akun *e-wallet* telah diajukan ke Bank Indonesia agar akses mereka dapat diblokir.
Upaya ini menjadi salah satu langkah nyata yang dilakukan Kemenkominfo dalam mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.