KPAI Desak Polda Jateng Proses Hukum Aipda RZ atas Penembakan Siswa SMK. (Dok. Ist) |
Semarang, Jateng terkini.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Polda Jawa Tengah untuk menangani kasus penembakan siswa SMK oleh Aipda Robig Zaenudin (RZ) secara cepat, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Insiden yang terjadi pada Ahad, 24 November 2024, di Pusponjolo, Ngaliyan, Semarang ini menewaskan seorang siswa berinisial G (17 tahun) dan melukai dua siswa lainnya, S (17 tahun) dan A (17 tahun).
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan bahwa kasus ini melibatkan pelanggaran serius terhadap hak anak.
“Kami meminta agar Polda Jateng transparan dan cepat menyelesaikan kasus ini, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (3/12/2024).
Ia juga menekankan bahwa selain kode etik, pelaku harus dijerat dengan pidana.
“Ini kejadian luar biasa. Anak meninggal akibat kekerasan fisik dengan senjata api, dan itu harus ditindak tegas,” tambahnya.
Ekshumasi dan penyelidikan lanjutan
Polda Jateng telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban, G, untuk mendapatkan bukti tambahan.
Ajun Komisaris Besar Agus Sembiring dari Polda Jateng memastikan pihaknya serius dalam menangani kasus ini.
“Ekshumasi adalah salah satu bentuk kecepatan yang kami lakukan,” jelasnya saat bertemu dengan KPAI.
Insiden penembakan tersebut bermula ketika Aipda RZ, anggota Polrestabes Semarang, menembak siswa SMK Negeri 4 Semarang bernama Gamma Rahmat Oktaviansyah (17 tahun).
Peluru mengenai pinggul korban, dan meskipun telah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat dr. Kariadi Semarang, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Jenazah G dimakamkan pada Ahad sore di Sragen, Jawa Tengah.
Dua siswa lain yang turut menjadi korban berhasil selamat meski mengalami luka-luka.
Dalam peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah senjata tajam, seperti golok dan celurit, yang diduga terkait dengan aktivitas tawuran.
Namun, KPAI dan keluarga korban membantah keterlibatan para siswa dalam tawuran tersebut.
Motif penembakan terungkap
Kepala Bidang Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono, menjelaskan bahwa motif penembakan bukanlah untuk membubarkan tawuran.
“Aipda RZ merasa kendaraannya diserempet oleh motor yang dikendarai anak-anak tersebut. Setelah itu, RZ menunggu mereka berputar balik dan terjadi penembakan,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024).
Menurut Kombes Aris, Aipda RZ saat itu baru saja kembali dari kantor ketika berpapasan dengan sekelompok remaja yang sedang melakukan aksi kejar-kejaran di jalan.
Salah satu motor tersebut menyerempet kendaraan RZ, yang kemudian memicu tindakan fatal tersebut.
KPAI: Tindakan tegas harus ditegakkan
KPAI menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan harus mendapatkan perhatian penuh.
“Kami mendesak Polda Jateng untuk memproses kasus ini secara pidana. Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk oleh aparat penegak hukum,” ujar Diyah Puspitarini.
Atas tindakannya, Aipda RZ berpotensi dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, selain pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi institusi kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari tindakan kekerasan.