![]() |
| Dinsos Jawa Tengah melakukan verifikasi ulang data penerima bansos yang terindikasi terkait transaksi judi online. (Dok. Ist) |
JATENGTERKINI.ID — Dinas Sosial Jawa Tengah (Dinsos Jateng) melakukan verifikasi ulang terhadap 163.839 data penerima bantuan sosial yang terindikasi berkaitan dengan transaksi judi online (judol). Langkah ini dilakukan setelah Kementerian Sosial memadankan data penerima bansos dengan data transaksi yang terindikasi judol.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Jateng, Elliya Ch, mengatakan jumlah tersebut masih dapat berubah karena data dari seluruh daerah belum masuk ke tingkat provinsi.
"Data sementara (warga Jateng) yang masuk (1,4 juta) sejumlah 163.839. Dan ini masih terus bergerak karena belum semuanya masuk (datanya) ke provinsi," kata Elliya dalam wawancara telepon, Rabu (2/9/2026).
Secara nasional, hasil pemadanan menemukan 1.494.652 data penerima bansos yang terindikasi terkait transaksi judol. Namun, angka tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai jumlah penerima bansos yang terbukti bermain judi online.
Data terindikasi belum berarti pelaku judol
Elliya menjelaskan data tersebut juga dapat mencakup anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang terindikasi melakukan aktivitas judol. Selain itu, penggunaan identitas oleh pihak lain juga dapat membuat seorang penerima bansos masuk dalam data tersebut.
"Kalau dia terindikasi judol itu belum tentu dia pelaku judol. Jadi bisa jadi KTP, jadi NIK-nya itu dipakai orang lain yang tidak bertanggung jawab untuk dipakai main judol," imbuhnya.
Karena itu, Dinsos Jateng tidak langsung menghentikan bantuan berdasarkan data pemadanan. Data yang telah diterima provinsi masih direkapitulasi bersama Dinsos kabupaten/kota sebelum dilakukan pemeriksaan di lapangan.
Penerima bansos akan diverifikasi di lapangan
Verifikasi faktual dilakukan oleh pendamping sosial untuk memastikan apakah penerima bansos benar melakukan aktivitas judol atau justru identitasnya disalahgunakan.
"Semua dicek ulang, nanti dikoordinasikan dengan pendamping, kemudian dipastikan diklarifikasi bahwa mereka itu melakukan atau tidak," ujarnya.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judol dapat mengajukan sanggahan. Proses tersebut dapat dibantu pendamping sosial, pemerintah desa atau kelurahan, serta Dinas Sosial kabupaten/kota.
Apabila hasil verifikasi menyatakan KPM tidak melakukan aktivitas judol, bantuan sosial dapat dilanjutkan. Sebaliknya, jika aktivitas tersebut terbukti dilakukan, kepesertaan bansos dapat dihentikan.
Penerima yang terbukti judol masih bisa diusulkan kembali
Penghentian bantuan tidak selalu berarti penerima kehilangan peluang untuk kembali mendapatkan bansos. Menurut Elliya, KPM yang terbukti melakukan aktivitas judol masih dapat diusulkan kembali dengan memenuhi sejumlah syarat.
"Apabila setelah klarifikasi kemudian KPM mengaku benar melakukan aktivitas judol, maka KPM tersebut masih bisa diusulkan bansos kembali dengan syarat membuat surat pernyataan dan menutup rekening yang digunakan untuk judol tersebut," ungkapnya.
Elliya juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga dokumen identitas. KTP dan identitas kependudukan lainnya diminta tidak dipinjamkan kepada pihak lain untuk mencegah penyalahgunaan data.

