Pelaku UMKM di Yogyakarta gelar aksi damai, desak penghapusan kredit macet. (Dok. ANTARA) |
Yogyakarta, JatengTerkini.id – Puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tergabung dalam Komunitas UMKM DIY menggelar aksi damai di kawasan Jalan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (12/11/2024).
Aksi ini dilakukan untuk meminta pemerintah segera menghapus kredit macet yang dialami UMKM terdampak pandemi Covid-19.
Tuntutan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa kredit macet hingga Rp5 miliar dapat dihapuskan guna meringankan beban pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi.
Aksi simbolis di jalan Malioboro
Para peserta aksi mengenakan pakaian adat Jawa, seperti beskap dan kebaya, untuk menampilkan kekayaan budaya lokal sekaligus menyampaikan pesan dengan cara yang damai dan santun.
Sambil membawa poster berisi tuntutan, mereka bergerak dari Jalan Malioboro menuju Gedung DPRD DIY dan Kantor Gubernur DIY.
Salah satu poster yang dibawa massa berbunyi, “Kredit Macet Bukan Salah Kami, Kami Hanya Korban Pandemi”.
Poster-poster lainnya menyoroti perlunya perhatian pemerintah terhadap nasib UMKM sebagai salah satu pilar perekonomian daerah.
Harapan dari pelaku UMKM
Koordinator aksi, Siti Lestari, mengungkapkan bahwa aksi ini bertujuan untuk mengingatkan pemerintah agar lebih memperhatikan kondisi UMKM pascapandemi.
“Banyak dari kami yang masih kesulitan bangkit. Kredit macet ini menjadi penghalang utama bagi kami untuk memulai usaha kembali. Kami hanya meminta pemerintah menjalankan amanat PP No. 47 Tahun 2024,” ujar Siti.
Ia menambahkan bahwa UMKM merupakan sektor penting dalam perekonomian, terutama di Yogyakarta yang terkenal dengan berbagai produk kreatif dan usaha kecilnya.
Aspirasi yang didukung regulasi
Dalam orasi yang disampaikan di depan Gedung DPRD DIY, para peserta aksi menegaskan bahwa mereka bukan meminta belas kasihan, melainkan keadilan.
“Ini adalah hak kami sebagai pelaku UMKM yang terdampak pandemi. Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi, tetapi implementasinya masih sangat lambat,” kata Agus Santoso, salah seorang peserta aksi.
Para pelaku UMKM berharap bahwa aspirasi mereka dapat diterima dan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah maupun pusat.
Dengan penghapusan kredit macet, mereka optimis dapat kembali menjalankan usaha dan berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.
Respons pemerintah ditunggu
Aksi damai ini juga diwarnai dengan penyerahan petisi kepada pihak DPRD DIY dan Pemerintah Daerah Yogyakarta.
Petisi tersebut memuat poin-poin penting yang menjadi dasar tuntutan para pelaku UMKM.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait aksi ini.
Namun, para peserta aksi menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ada kebijakan konkret yang berpihak pada pelaku UMKM.
Dengan aksi damai ini, pelaku UMKM di Yogyakarta menunjukkan bahwa mereka tetap bersikap santun namun tegas dalam menyuarakan hak mereka.
Mereka berharap langkah ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih serius mendukung pemulihan sektor UMKM.