BSC5BSrlGSO8GUd8BSd5GUY5Gd==

Kemkomdigi Siapkan Regulasi Pembatasan Usia dalam Akses Media Sosial

Kemkomdigi Siapkan Regulasi Pembatasan Usia dalam Akses Media Sosial
Ilustrasi. Media sosial. (Dok. Canva)

JATENGTERKINI.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang merancang kebijakan baru terkait pembatasan akses media sosial berdasarkan usia. Langkah ini diambil sebagai bagian dari percepatan regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam pernyataannya di Jakarta pada Minggu, mengungkapkan bahwa kementeriannya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) guna membentuk tim kerja khusus.

Tim ini akan melakukan kajian mendalam mengenai pembatasan usia dalam penggunaan media sosial serta berbagai kebijakan lain yang bertujuan melindungi anak di dunia digital.

“Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” kata Meutya.

Berdasarkan SK tersebut, tim kerja yang dibentuk terdiri dari berbagai pihak, termasuk perwakilan kementerian terkait, akademisi, pakar pendidikan anak, lembaga pemerhati anak seperti Save The Children Indonesia, serta berbagai organisasi lain, termasuk Lembaga Psikologi dan Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili oleh Kak Seto. Tim ini dijadwalkan mulai bekerja pada Senin, 3 Februari.

“Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” tambahnya.

Menurut Menkomdigi, langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya angka konsumsi konten negatif di kalangan anak-anak, termasuk pornografi. Saat ini, Indonesia menempati posisi keempat di dunia dalam akses konten pornografi.

“Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” imbuhnya.

Berdasarkan laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024, dalam empat tahun terakhir terdapat lebih dari lima juta kasus terkait pornografi anak di Indonesia.

Sementara itu, survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2023 menunjukkan bahwa penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5 persen dari total populasi 279,3 juta jiwa, sebagaimana dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Generasi Z, yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012, menyumbang angka penetrasi internet sebesar 87,02 persen, sementara generasi post-Z, yang lahir setelah 2013, memiliki tingkat penetrasi 48,10 persen.

Mayoritas dari kelompok usia muda ini, sekitar 97 persen, mengakses internet melalui perangkat pintar seperti ponsel. Sayangnya, banyak di antara mereka yang terpapar pada situs-situs berisiko, termasuk platform perjudian online.

slot

Ketik kata kunci lalu Enter